Rabu, 24/3/2024-persynews.com
Sebanyak 400 lebih keluarga penerima manfaat bansos periode Februari Maret duabulan sekaligus perorang 400 Ribu Diduga Anggota PSM memotong langsung 50 Ribu perorang
Pemerintah pusat melalui kementerian sosial' menerjunkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memastikan pencairan bantuan sosial (Bansos)
Namun upaya pemerintah tersebut malah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum aparat salah satu Desa jatiragas kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat
demi kepentingan pribadinya dengan teganya Diduga memotong bantuan bansos periode Februari Maret sebanyak 400 KPM disalurkan ketitik sasaran hanya 350 Ribu Rupiah padahal bansos itu perduabulan periode Februari Maret harus tepat sasaran ke keluarga penerima manfaat (KPM harusnya 400 Ribu Rupiah jangan ada potongan sehingga Diduga PSM dan oknum aparat Desa jatiragas memotong uang bansos sehingga uang yang diterima tidak utuh cuman 350 Ribu
sebagaimana dikatakan oleh salah seorang warga
RT 01 RW 05 kampung Cikalong pintu Dusun 2 yang bernama Rasem ketika dikonfirmasi oleh awak media jawab Rasem disinimah rata rata dipotong 50 Ribu perorang ujarnya
menambah kepala Desa jatiragas Diki Arif ketika dikonfirmasi oleh media jawaban kepala desa jatiragas saya sebagai kepala desa saya engga mau terlibat masalah Diduga PSM memotong uang bansos dan saya tidak mau ngomong bla bla ba karena masyarakat tidak ada keluhan kalau misalkan kalau mau konfirmasi pada PSM silahkan saja ujar kepala Desa jatiragas Diki Arif
sayangnya ketika anggota PSM yang bernama Wawan ketika dihubungi oleh awak media lewat via tlpn washaf serta di SMS lewat W.a dan lewat Audio tidak membalasnya awak media tlpn udah 3 kali tidak di angkat juga yang lebih herannya kenapa memblok tlpn W.a seolah olah menutupi kesalahannya
padahal harapan warga masyarakat menerima bantuan tersebut untuk membeli keperluan sembako apalagi sekarang bulan Ramadhan sangat membutuhkan keperluan biaya sembako dan lain
padahal perlu diketahui dalam pasal 423 KUHP yang berbunyi seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri serta memotong uang hak orang lain atau yang disebut pungli diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(NSH)