Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT.SKL(Sri Karya Lintasindo) di Duga Mafia Solar BBM Subsidi Terkuat di Indonesia,APH dan BPH Migas Perlu dipertanyakan?

Sabtu | Oktober 19, 2024 WIB Last Updated 2024-10-19T12:59:17Z



Sabtu,19/10/2024-persynews.com


 Pemain Bisnis ilegal berupa Jual/Beli  Bahan Bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan yang cukup besar terus terjadi.

Dugaan terjadinya Overtab BBM bersubsidi secara ilegal dengan Modus Pemakaian Mobil Tangki Bermerek PT. atau Mobil Tangki Biru Transportir Non Subsidi ditemukan di wilayah Jakarta utara.


Hal itu diketahui  berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media pada Selasa (15/10/2024).Ketika itu awak media memergoki Salah satu Gudang  yang Banyak Terpakir Mobil Transportir Ber merek PT.SKL(Sri Karya Lintasindo) sedang Melakukan Kegiatan Isi Ulang Solar Subsidi Melalui Kempu ke Mobil Tangki Yang Bertuliskan PT.SKL(Sri Karya Lintasindo).

Karena penasaran, Tim Wartawan Yang Ingin Investigasi kemudian masuk dan Mencari tau Kegiatan Apa yang dilakukan Di gudang yang Terpakir Mobil  PT.SKL di Lokasi tersebut , dan ternyata di gudang tersebut terdapat beberapa kendaraan transportir biru Non Subsidi pengangkut BBM Yang Bermerek PT.SKL(Sri Karya Lintasindo).


Kegiatan ini dilakukan pada sore hari sekira pukul 16.20 WIB. Tidak Tahu Dari Mana BBM bersubsidi Yang dari Kempu itu Berasal dan Solar tersebut kemudian dipindahkan ke 

kendaraan transportir pengangkut BBM Milik PT SKL Yang Bisa Jadi Nantinya  dijual dengan harga Non Subsidi atau lebih tinggi Dibandingkan harga subsidi.


“Kami team investigasi (awak media) ingin bertemu dengan Koordinator lapangannya tetapi Pihak Yang Ada digudang tersebut Mengatakan Bahwa Petugas lapangannya sedang di kantor,tidak ada disini bang,ucap salah seorang Pengemudi Mobil Tangki Tersebut Kepada awak Media di lokasi , Rabu (16/10/2024).


Sementara menurut keterangan Orang PT SKL yang Sempat terkonfirmasi Oleh awak Media (S) yang enggan disebutkan namanya bahwa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi itu adalah BENAR milik PT. SKL(Sri Karya Lintasindo),dan Di kelola Oleh Orang Lapangan Yang Bernama Jono,"Ketemu Jono Aja Langsung bang,Karena Jono orang lapangannya",ucap S kepada awak media saat di konfirmasi melalui pesan WA.


“Ya bang, ini punya PT SKL dan kita baru satu Hari pindah Gak Jauh dari wilayah Samping Tol Tarumajaya” ungkapnya.

Di tempat yang sama, awak media  mencoba menemui salah satu pengurus di lapangan yang tugasnya sebagai pengurus sekaligus koordinator lapangan  dalam kegiatan ini yang Bernama Jono, namun tidak ada satupun yang mengaku. Justru salah satu sopir Transportir BBM Subsidi itu mengatakan,”langsung aja bang telpon bos SKLnya”, Ujar Para supir tangki tersebut ke pada tim media saat di lokasi. 


Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Atas perbuatan tersebut apabila pihak PT.SKL(Sri Karya Lintasindo) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.




“Jadi kami menduga, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini Tertampung dari Pemain BBM Solar Subsidi Nakal dan Dipindahkan Ke Mobil Tangki Transportir milik PT.SKL(Sri Karya Lintasindo) Untuk Nantinya diperjualbelikan lagi Ke Perusahaan, Kapal,ataupun lainnya yang seharusnya memakai Bahan Bakar Solar Non Subsidi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”. Kami  meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.



Catatan Kami Para Tim Media Saat Investigasi,meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Utara  untuk menindak lanjuti hal Terebut. Karena Akibat Tutupnya Mata APH dan BPH Migas dalam hal ini membuat tanda tanya besar buat kami sebagai Kontrol Sosial,Ada Apa dibalik Terlindungi nya Mafia BBM Solar Subsidi Yang Memakai Atribut Perusahaan Bebas Merampok Hak Rakyat Kecil dalam Memperoleh Solar Bersubsidi???



(Red)

×
Berita Terbaru Update