Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TPA Kota Bekasi Disanksi KLHK, Pemkot Diminta Bayar Ganti Rugi ke Warga Sumur Batu

Rabu | April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T09:53:53Z

 


Rabu, 16/4/2025-persynews.com


 Bekasi – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bantargebang Nusantara (Gerbang Nusa) menyatakan dukungan terhadap rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dukungan tersebut diberikan menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap pengelolaan TPA yang dinilai melanggar aturan.


 Sanksi diberikan lantaran TPA Kota Bekasi masih menggunakan sistem open dumping metode pembuangan sampah terbuka yang telah dilarang. Pemerintah Kota Bekasi diberikan tenggat waktu hingga September 2025 untuk menghentikan sistem tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku penanggung jawab berpotensi menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Ini bukti nyata bahwa Pemkot Bekasi telah melanggar hukum dalam pengelolaan TPA Sumur Batu. Karena itu, sesuai doktrin perbuatan melawan hukum, siapa pun yang menyebabkan kerugian wajib membayar ganti rugi," tegas Jamalludin, perwakilan LSM Gerbang Nusa, kepada awak media, Rabu (16/4).


 Menurutnya, selama puluhan tahun warga Sumur Batu telah menjadi korban dampak buruk dari pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membayar ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak.


 Jamalludin juga berharap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta para anggota DPRD Kota Bekasi, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Bantargebang, dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dan memastikan persoalan lingkungan ini segera dituntaskan.


"Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan lingkungan bagi masyarakat Sumur Batu yang sudah terlalu lama menanggung akibatnya," tutupnya.


(Red) 

×
Berita Terbaru Update